PADANG || Bedanews.com — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi SPM yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Restuardy menekankan bahwa, penerapan SPM bukan semata kewajiban regulatif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Pelayanan dasar yang dimaksud mencakup enam bidang: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.












