JAKARTA || Bedanews.com – “Komisi Yudisial (disingkat KY), adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” ungkap Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri melalui keterangannya yang di Kutip di laman Wikipedia, Minggu (10/11).
Syamsul menegaskan, mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral, tidak tergerus oleh kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsinya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih, guna untuk menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta prakmatisme kesempatan tertentu.












