Dalam hal ini, tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif, yang bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan dan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
“Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam, agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan,” ujarnya.
Ditambahkan, sangat ironis dan miris sekali kalau KY yang sebagai pilar juga Pondasi Hakim Peradilan, jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari urus 1000 Kasus yang di Kutip di laman berita medan.Tribunnews.com, Kamis (7 November 2024).












