Lampung || bedanews.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih minta mandatory spending terkait anggararan pendidikan yang amanatkan Konstitusi sebesar 20 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) murni diberikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Saya rasa ini bukan hanya keinginan saya, tapi juga keinginan dari seluruh anggota Komisi X DPR. Kami minta anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebesar 20 persen dari APBN dan APBD murni dikelola oleh Kemendikbud sebagai penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia,” ungkap Fikri kepada Parlementaria di Bandar Lampung, Senin (25/6).
Dijelaskannya, Sebagaimana mandatory spending pendidikan yang amanatkan Konstitusi Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).