Namun dalam implementasinya, lanjut Fikri, alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak digelontorkan ke daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kemendikbudristek RI mengelola hanya
15% dari anggaran pendidikan di tahun 2024 yaitu sebesar 98,98 triliun dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar 665,02 triliun.
Di sisi lain, data Neraca Pendidikan Daerah Tahun 2019 menunjukkan kurang dari 10% pemerintah provinsi/kabupaten/kota sudah mengalokasikan APBD murni (di
luar transfer daerah dan dana desa) untuk bidang pendidikan.
Akibatnya, tidak sedikit terjadi permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Sebut saja permasalahan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) yang beberapa waktu lalu sempat mendapat protes mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga atas desakan DPR dan arahan Presiden kebijakan tersebut dibatalkan (ditunda) oleh Kemendikbud.













