Salah satu indikator peningkatan layanan, menurut Yusuf, terlihat dari pengurangan jumlah pasien dalam satu kamar yang sebelumnya enam orang menjadi empat orang. “Ini menunjukkan adanya peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan,” tambahnya.
Direktur RSUD Gunung Jati, dr Katibi MKM, menjelaskan bahwa sistem KRIS mengatur 12 komponen dasar layanan, termasuk standar bahan bangunan hingga fasilitas outlet oksigen di setiap ruangan. Ia menyebut bahwa standar tersebut berlaku secara merata, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“KRIS memastikan bahwa seluruh peserta BPJS dari kelas 1 sampai kelas 3 mendapatkan pelayanan yang setara secara infrastruktur,” jelas Katibi.
Yusuf juga menyoroti penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cirebon, yang berdampak pada lonjakan jumlah pasien yang dilayani melalui BPJS. Ia mengungkapkan bahwa terdapat ketimpangan antara jumlah warga yang ditanggung dalam APBD dengan tagihan layanan.












