CIREBON – Bedanews.com – Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan pemantauan terhadap kesiapan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pelayanan Rawat Inap Standar (KRIS), Senin (6/5/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, MPd, yang memimpin langsung pemantauan tersebut, mengapresiasi penerapan sistem KRIS di RSUD Gunung Jati yang dinilainya telah sesuai dengan amanat regulasi baru tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami melihat Perpres tersebut dilaksanakan dengan baik di Rumah Sakit Gunung Jati. Semoga targetnya terus ditingkatkan, tidak hanya karena KRIS, tetapi juga mewujudkan rumah sakit yang unggul dan mendukung program Hospital Tourism,” ujar Yusuf dalam rapat yang digelar di ruang Komite Medis RSD Gunung Jati.