“Siswa yang melalui jalur RMP yang telah terdaftar di DTKS dengan mempunyai lengkap data-data yang memadai. Namun dari 35 orang ini disalurkan ke swasta, dan 14 siswa di antaranya masih harus ada pungutan berupa formulir pendaftaran berbayar, juga DSP, SPP dan ada juga seragam juga LKS,” ujar Rahmin.
Rahmin meminta Komisi D meninjau juga mengawal keberlangsungan program RMP yang dilaksanakan tersebut.
“Masih ada kekhawatiran diminta iuran DSP SPP dan lain-lain dengan dalih uang kegiatan atau infak setiap bulannya. Kami sebagai pengantar orang tua dan wali murid meminta komisi D mengawal mereka, untuk siswa-siswa jalur RMP yang masih dipungut biaya ini,” tutur Rahmin.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna mengatakan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Pendidikan, dan meminta orangtua siswa jangan takut melaporkan jika menemukan permasalahan serupa.













