“Dari aspirasi yang kami terima atau temuan di lapangan, selama ini masih banyak pertanyaan mengenai penerapan dari sistem merit ini. Pada salah satu kasus, ada kondisi di mana seseorang yang mengisi suatu jabatan yang terlalu lama, bahkan sampai dia pensiun, jabatannya masih tetap sama,” ujarnya.
Padahal menurut Erick jika mengacu pada aturan dalam sistem merit, semestinya yang bersangkutan telah mendapat bagian dari pemetaan promosi, rotasi atau mutasi atas kualifikasi dan kinerjanya selama ini.
Oleh karena itu, sosialisasi serta implementasi dari sistem merit ini perlu terus disampaikan, agar selain memberikan pemahaman, baik itu di tataran ASN/Non ASN, P3K, dan honorer, tapi juga di masyarakat.
“Sosialisasi dan edukasi mengenai sistem merit ini perlu lebih sering, agar semua pihak dapat paham dan dapat mengikuti aturan dan acuan secara optimal,” ucapnya.













