Dilihat dari tujuan dibuatnya UU, maka penyalah guna narkotika tidak dapat dituntut secara komulatif dengan pengedar (pasal 112 dan 127/1/b) atau sibsidiaritas (pasal 112 jo pasal 127/1/b) karena beda tujuan, dimana terhadap pengedar tujuannya diberantas (pasal 4c) sedangkan terhadap penyalah guna tujuannya menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d) dengan biaya ditanggung negara cq Kemenkes dan Kemensos.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi tersangka penyalah guna narkotika seperti tersangka YBK untuk ditahan atau dihentikan penyidikan dan penuntutannya dengan alasan keadilan restoratif.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ****












