Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Masyarakat sudah menggugat keterkaitan ijazah Palsu yang Jokowi gunakan untuk syarat menjadi Presiden RI. Bahkan ada kelompok masyarakat (TPUA) pernah melakukan upaya hukum secara litigasi, sebaliknya tuan rumah UGM para civitas akademiknya belum juga (mau) sadari atas kekeliruan mereka, yang serius tahu bahwa ijasah S1 Jokowi dinyatakan oleh publik adalah palsu, tuduhan tidak sekedar subjektifitas, namun melalui proses analisis IT hasil ilmiawan alumni UGM sendiri Dr. Roy dan Dr. Rismon, tapi malah bisa-bisanya Rektor UGM Prof. Ova dan Prof Markus/Guru Besar Hukum Pidana UGM justru ngotot mengakui ijazah Jokowi yang tidak memiliki jejak administrasi kemahasiswaan pada arsip akademis (dokumentasi) fakultas kehutanan UGM, kemudian UGM tetap terus (yakinkan publik) dengan mencari pembenaran diantaranya bakal menggunakan teori kehilangan, hilangnya arsip status keberadaan kemahasiswaan Jokowi di arsip UGM.