BANDUNG, BEDAnews.com – Artis Irwansyah mengklarifikasi tuduhan penggelapan uang senilai 2 miliar oleh partner bisnisnya di PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta), Medina Zein.
Tudingan Medina tersebut, dinilai Irwansyah cacat hukum dan telah keluar dari kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan karena merasa dirugikan, Irwansyah akhirnya memberi penjelasan yang menunjukkan bahwa ia tidak bersalah.
Irwansyah menjelaskan, bahwa PT Bandung Makuta adalah perusahaan yang berdiri pada tanggal 26 Januari 2017 dan dimiliki bersama dengan komposisi saham sebagai Laudya Cynthia Bella sebesar 30%, Irwansyah 20%, Hafiz Khairul Rijal 20%, Hj. Medina Susani atau (Medina Zein) sebesar 20%, Zaskia Sungkar sebesar 9% dan Fitra Olid Joanda sebesar 1%.