Soal pelaporan kliennya ke Polda Jabar, Suhendar menyebut Sri seharusnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi, ujarnya, pihak Sri langsung melayangkan praperadilan ke PN Bandung.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus membenarkan soal status dari kasus tersebut.
“Betul, tersangka ibu S, yang bersangkutan sekarang pra peradilan,” kata Iksantyo Bagus lewat pesan singkatnya.
Saat dikonfirmasi Kuasa hukum Sri, Edi enggan memberikan tanggapannya soal itu. Namun, ia membenarkan Sri mengajukan gugatan pra peradilan.
“Memang benar (mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka). Selebihnya sudah masuk pokok materi perkara dan saya tidak bisa jelaskan lebih jauh,” katanya saat dihubungi. [mae]