Beberapa bulan setelah laporan diterima, penyidik Polda Jabar pun meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan. Sampai akhirnya pada dua pekan lalu, Sri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan saya ke Ditreskrimum Polda Jabar tertulis dalam nomor perkara LPB/384/IV/2018/Jabar. Bahkan terlapor, dalam hal ini Sri, sudah menjadi tersangka,” tutur Fadly.
Sementara itu, kuasa hukum Fadly, Suhendar menerangkan, pihaknya mendampingi keduanya untuk mendapatkan haknya berupa obyek waris.
“Bahwa kami mendapati penetapan ahli waris dari obyek waris milik almarhum Romli Sundara mulai dari Kelurahan Burangrang dan Kecamatan Lengkong, bahkan ke penetapan pengadilan juga. Tapi ternyata tiga klien kami, Jaka, Yuliana dan Fadly tidak masuk sebagai ahli waris. Padahal menurut aturan, seharusnya masuk,” ujar Suhendar.













