BANDUNG, BEDAnews,- Ahli waris pemilik lahan Kebon Binatang Bandung (KBB) yang terletak di Jalan Kebun Binatang No.6 Kecamatan Coblong, Kota Bandung terlibat permasalahan hukum.
Keturunan pemilik Kebun Binatang Bandung, Romli Sundara berseteru. Jaka Susila, Fadly Sundara dan Yuliana, keturunan Romli dari istripertama dan kedua, tidak masuk dalam daftar ahli waris atas obyek waris berupa lahan yang saat ini dijadikan Kebun Binatang dan harta lainnya.
Sedangkan dua anak lainnya dari istri ke tiga dan ke empat, masuk dalam daftar ahli waris. Permasalahan tersebut muncul setelah Romli meninggal dunia pada bulan November 2017. Padahal sebelumnya, secara tak tertulis Jaka, Fadly dan Yuliana sudah diakui sebagai ahli waris Romli.
Fadly dan Yuliana melaporkan ibu tirinya atau istri ke empat yang dinikahi Romli, Sri ke Mapolda Jabar dengan tuduhan tindak pidana menghilangkan asal usul orang dan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 277, Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana.