“Saya melaporkan itu ibu Sri, istri ke empat yang dinikahi bapak (Romli). Kami melaporkan dia karena kami bertiga tidak dimasukkan ke dalam daftar ahli waris. Sedangkan anak bapak saya yang lainnya dari pernikahan ketiga dan keempat, dimasukan ke dalam ahli waris,” kata Fadly di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).
Fadly hadir dengan didampingi kakaknya, Yuliana serta kuasa hukumnya, Suhendar. Dalam kesempatan itu, Fadly menceritakan, Romli Sundara merupakan ayah kandungnya dari ibu bernama Suhartini.
Fadly menyebut, ia melaporkan Sri ke Polda Jabar atas tuduhan tindak pidana menghilangkan asal usul orang dan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 277, Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana. Laporan Fadly bernomor LPB/384/IV/2018/Jabar tanggal 17 April 2018.