Namun demikian, pernyataan saksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan ditolak, baik terhadap objek tanah di Sein Post maupun Cot Bau.
Saksi berikutnya, Sdr. Ardabi dan Sdr. Husain, memberikan keterangan mengenai penguasaan fisik atas tanah a quo. Keduanya menyatakan bahwa dasar keyakinan tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa hanya berdasarkan cerita dari orang lain. Sdr. Ardabi mengaku pernah membeli kelapa dari Sa’id Nya’pa sebanyak dua kali panen dalam kurun waktu sekitar enam bulan, namun pembelian dilakukan di kios milik Sa’id Nya’pa, bukan di lokasi tanah a quo. Sementara Sdr. Husain menyampaikan keterangannya semata-mata berdasarkan informasi yang didengar dari pihak lain.
Saksi Sdr. Bughori, yang mengalami keterbatasan pendengaran, menyampaikan keterangan sebagai anak kandung Fatimah Rana terkait penguasaan fisik tanah a quo. Ia menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 1975 dari Paino bin Paimin, personel AURI yang tinggal di barak di lokasi a quo. Saat pembangunan jalan elak, orang tua saksi menerima ganti rugi dari Walikota, sementara Sa’id Nya’pa disebut tidak bersedia menerima ganti rugi. Saksi juga menjelaskan bahwa tanaman cengkeh di lokasi tersebut ditanam oleh Pak Mahmud, personel TNI AL yang tinggal di barak, dan hasilnya dibayar oleh Pak Karni (anak Sa’id Nya’pa). Saksi menyatakan bahwa personel Lanal meminta 25% dari hasil tanaman dengan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan milik TNI AL.











