Saksi Sdr. Iwan menyatakan bahwa ia meyakini tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa karena yang bersangkutan merupakan guru mengajinya. Ia mengaku semasa SMP pernah diajak ke lokasi a quo untuk memetik kelapa. Namun, untuk tanaman lain ia tidak mengetahui. Ia juga mengakui melihat adanya personel TNI AL yang tinggal di barak-barak di lokasi tersebut dan beraktivitas sebagaimana biasa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4 Maret 2026), dengan agenda menghadirkan satu orang saksi tambahan serta satu orang ahli pertanahan dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Perkembangan persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini dikuasai TNI AL di Kota Sabang.
(Pen Lanal Sabang)












