Sabang,- Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai TNI Angkatan Laut di Kota Sabang memiliki sejarah panjang yang bermula sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia. Penguasaan lahan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan wilayah Sabang oleh Pemerintah Belanda kepada TNI AL sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar hukum penguasaan fisik tanah tersebut telah ada sejak tahun 1950 berdasarkan Surat Penetapan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat Nomor 9/MP/50 tanggal 6 Januari 1950. Penguasaan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria Nomor SK.2/H.Peng/68 tanggal 2 Agustus 1968.
Dokumen tersebut terbit jauh sebelum adanya surat jual beli tahun 1975 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak penggugat.












