Sebelum adanya gugatan dari ahli waris almarhum Sa’id Nya’pa, lahan yang saat ini menjadi objek perkara yakni lokasi berdirinya Mako Guskamla Koarmada I Sabang pernah digugat oleh almarhum Sa’id Nya’pa pada tahun 1990. Gugatan tersebut telah bergulir hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil putusan yang menguatkan penguasaan oleh TNI AL.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (25/2/2026), pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi pertama, Sdr. Adnan Hasim (mantan Keuchik Cot Bau), menerangkan bahwa pada saat menjabat, dalam proses penerbitan sporadik tidak terdapat tanda tangan keuchik. Ia juga mengaku pernah didatangi Staf BPN Sabang terkait eksekusi tanah Cot Bau (a quo) setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, saksi menolak dengan alasan telah membaca amar putusan MA sebelumnya. Saksi menyatakan bahwa menurut pemahamannya, terdapat bagian tanah di wilayah Sein Post yang dimenangkan karena dimanfaatkan oleh Pemko Sabang, sementara objek di Cot Bau (a quo) dinyatakan kalah sehingga ia berpendapat tanah tersebut milik Sa’id Nya’pa.












