Salah satunya dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik, Harry mengungkapkan bahwa, hingga saat ini, Jakarta menjadi salah satu kota yang belum memiliki Perda KIP.
“Hari ini, Jakarta sudah punya Pergub revisi Nomor 40 tahun 2024, tetapi kita belum punya peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik,” tegas Harry.
Karena itu, Harry berharap, civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dapat menjadi laboratorium dalam mengkaji bahkan mengusulkan rancangan Perda KIP. “Semoga Fakultas Hukum UBK ini bisa menjadi laboratorium untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harry.
Senada dengan, narasumber dalam kegiatan tersebut, Pjs Rektor Universitas Bung Karno, Ismail, menegaskan bahwa, informasi publik adalah hak asasi manusia. Karena itu, dia mendorong diterbitkannya Perda KIP di Jakarta guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.













