“KIP itu kan dasarnya Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 dan di Jakarta ada Pergub, artinya masih ada ruang kosong karena tidak ada Perda,” kata Ismail.
Bahkan, Ismail pun berharap, gubernur terpilih di Jakarta nantinya turut serta dalam mengusulkan dan mengawal terbitnya Perda KIP. “Saya yakin dengan adanya gubernur terpilih, didorong oleh anggota dewan yang baru, semoga bisa menghasilkan Perda terkait keterbukaan informasi di Jakarta,” tegas Ismail.
Lebih jauh, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan bahwa, dalam upaya mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta, KI DKI Jakarta konsisten melakukan kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik setiap tahunnya.
“Pada tahun ini, ada 519 badan publik yang kita Monev. Kegiatan ini bertujuan untuk mensupervisi dan mengawal sejauh mana badan publik di Jakarta patuh terhadap UU KIP dan aturan turunannya,” pungkas Luqman.













