Kebijakan menghapus utang pedangang UMKM Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Adapun UMKM lainnya tersebut, di antaranya UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif. Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
Didalam buku Pradoks Indonesia yang tulisan Bapak Prabowo ingin pemerataan ekonomi yang berkeadilan sampai sampai tingkat UMKM. Ia harapkan ekonomi tidak didominasi elite. Negara harus hadir mengintervensi agar nasib ekonomi rakyat supaya terjamin dan berkeadilan. “Kita tidak boleh punya pendapat: Yang kuat, tambah kuat. Yang tidak kuat, terserah. Pendapat seperti itu bukan Pancasila, bukan cita-cita pendiri bangsa,” ungkap Prabowo (h.147).












