Perlu kita ketahui bahwa, lebih dari empat dekade Indonesia menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam rentan waktu tersebut dunia berubah dan sistem hukum berkembang. Saatnya perubahan KUHAP dilakukan melalui sistem peradilan pidana terpadu, dalam rangka mewujudkan hukum acara pidana yang lebih modern, berkeadilan juga memberikan kepastian dan manfaat kepada masyarakat, serta sesuai prinsip Hak Asasi Manusia.
Sesuai undangan, yang hadir pada acara penandatangan tersebut ialah Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Kamar Pidana MA, Juru Bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, JAMIntel, JAMDatun, JAMPidum, Astamarena, Kepala Divisi Hukum Polri dan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, serta pimpinan tinggi madya dan pratama lembaga negara. (Red/Andy Narto Siltor).