Dengan demikian, kewenangan teknis dapat diberikan kepada masing-masing instansi: penyidikan kepada penyidik, penuntutan kepada penuntut, dan regulasi teknis peradilan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini penting agar implementasi ketentuan dalam KUHAP bisa berjalan optimal tanpa harus diatur secara rinci di dalam KUHAP itu sendiri.
Selain itu, Ketua MA meyakini penyidik, penuntut dan hakim sudah profesional, sehingga mengimplementasikan KUHAP dengan cara bersinergi akan juga profesional.
Sehingga akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dan perlindungan kepada para penegak hukum. Aturan-aturan akan cepat usang karena mengatur detail teknis, sehingga mari kita menata pikiran, agar hal-hal yang bersifat teknis diserahkan kepada pejabat teknis.