Kedua, meningkatkan tingkat keyakinan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sebagai prasyarat utama bagi tegaknya legitimasi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum yang demokratis.
Ketiga, terwujudnya manajemen peradilan yangf transparan dan profesional, yang bertujuan memperkuat kapasitas tata kelola MA dan seluruh badan peradilan dalam mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam dokumen tersebut, MA juga memetakan sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, seperti peningkatan kualitas dan konsistensi putusan pengadilan, pengelolaan SDM berbasis merit, penguatan kemandirian anggaran, peningkatan integritas dan budaya organisasi, serta optimalisasi pengelolaan administrasi dan keuangan lintas lingkungan peradilan sampai kepercayaan publik terhadap badan peradilan.













