JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan dan memberlakukan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung Tahun 2025–2029 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025, pada Selasa (16/09/2025).
Renstra ini memuat arah kebijakan, sasaran strategis, indikator kinerja, serta rencana program dan kegiatan yang akan dijalankan MA dalam lima tahun mendatang. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada agenda prioritas nasional sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
MA menetapkan tiga sasaran strategis utama dalam Renstra ini. Pertama, terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif dan modern, yang mencerminkan komitmen MA dalam menghadirkan layanan peradilan yang memenuhi standar keadilan prosedural dan substantif dengan tata kelola yang terbuka serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.













