Di bidang pidana, Mahkamah Agung menyusun beberapa Perma, di antaranya Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Selain itu, Mahkamah Agung terus meningkatkan fitur pada aplikasi E-Court dan E-Berpadu agar selaras dengan peraturan serta kebijakan terbaru demi memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Mahkamah Agung juga telah merevitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan fitur dan tampilan baru yang lebih baik guna mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan.
Seluruh upaya tersebut, kata Prof. Sunarto, merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa, berbagai tantangan masih membentang. Transformasi peradilan modern menuntut penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan, pemenuhan sumber daya manusia serta regenerasi aparatur yang adaptif, dan peningkatan kompetensi hakim maupun aparatur secara konsisten seiring meningkatnya tantangan di masa depan.













