Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi bahwa, kepastian hukum tidak akan berdampak optimal apabila tidak ditopang oleh hukum acara yang jelas, sistematis, dan efisien.
Keadilan, kata dia, harus dapat diuji dan diukur melalui sistem pembuktian yang ketat dan objektif di ruang sidang. Lebih jauh, marwah dan wibawa pengadilan sangat ditentukan oleh kekuatan eksekusi putusannya, yang harus dilaksanakan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan agar keadilan tidak berhenti di atas kertas.
Seluruh sistem hukum tersebut, menurutnya, bertumpu pada satu pilar penyangga utama, yakni integritas. “Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan sejumlah kontribusi lembaga selama delapan puluh satu tahun berdiri. Di bidang perdata dan niaga, Mahkamah Agung berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), salah satunya Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.













