“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam amanatnya.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa, tanpa peradilan yang luhur, kemakmuran yang adil dan merata mustahil dapat diwujudkan.
Dalam amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menguraikan keterkaitan erat antara kemakmuran bangsa dan kepastian hukum. Ia menyampaikan bahwa, kemakmuran tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dibangun di atas fondasi sistem hukum yang kuat. Dalam konteks hukum perdata dan komersial, seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan yang mutlak.
Para pelaku usaha, menurut Prof. Sunarto, membutuhkan kepastian bahwa setiap kontrak akan ditegakkan, hak-hak kebendaan dilindungi dari perbuatan melawan hukum, serta setiap sengketa diselesaikan secara adil dan tepat waktu. Tanpa kepastian hukum tersebut, roda perekonomian dinilai akan terhambat oleh tingginya risiko, keraguan, dan ketidakpercayaan.













