“Hal ini menjadi renungan bagi kita. Perbuatan nirintegritas yang dilakukan seseorang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, namun juga berdampak pada lembaga. Mohon direnungkan,” ujar Sunarto tegas.
Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkarakter
Tak hanya itu, Sunarto turut mengajak MA dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya untuk meningkatkan level pelayanan publik. Dari yang semula pelayanan publik transaksional, semu dan pragmatis menjadi pelayanan yang berkarakter.
Pelayananan publik yang transaksional merupakan pelayanan yang paling rendah tingkatannya. Di mana, pelayanan dilakukan karena ada transaksi atau imbalan antara pemberi dan penerima pelayanan. Sedangkan pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah pelayanan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.












