Selain itu, Sunarto berharap agar menjunjung tinggi etika profesi dalam bekerja. Hal ini sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi ada yang dilakukan karena kebutuhan (corruption by needs) dan ada yang dilakukan karena keserakahan (corruption by grood).
Berbicara mengenai antikorupsi, Sunarto mengungkap pada 2023, MA mendapatkan hasil indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai 74,93.
Menurutnya, angka tersebut sangat jauh di bawah apabila dibandingkan dengan indeks SPI pada 2021 yang memperoleh 82,72. Adanya penurunan nilai SPI tersebut disebabkannya karena adanya dua faktor pengurang nilai, yaitu kecukupan data/informasi dan fakta masih terjadinya korupsi yang dilakukan oleh aparatur badan peradilan.












