“Calon perseorangan harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil pemilu kemarin, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 733.927, sehingga 7,5 persennya berjumlah 55.045,” ungkap Dian.
Bagi calon perseorangan dipersilahkan lebih dulu menyerahkan ke-55.045 dukungan tersebut lengkap dengan KTP pendukungnya mulai 5 Mei 2024,”jelasnya.
Menurutnya, setelah calon perseorangan ini menyerahkan berkas maka ada tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus berbeda dengan dukungan untuk Partai Politik ( Parpol) yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan.
Model seperti sensus Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan, seluruhnya kami verifikasi secara faktual sesuai dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, yakni 55.045,” kata Ketua KPU tersebut.