Bandung, Bedanews – Sidang perkara korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 2/5/2024
Hadir sebagai saksi 4 orang dokter yakni Dokter Rati, dokter Nandar, dokter Ruly dan dokter Nani untuk terdakwa Herlan Cristoval alias HC yang didakwa menyelewengkan uang Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid.
Dalam kesaksiannya, ke empat dokter ini mengakui menerima uang Insentif, padahal mereka tidak memiliki SK sebagai Nakes yang menangani Covid.
“Apa alasan saksi menerima dana insentif, padahal saksi tidak ada SK sebagai Nakes yang menangani masalah Covid, saya ingatkan, ini ada pasal 55 nya”, tutur hakim anggota.
Ke empat dokter ini telah mengembalikan dana intensif yang mereka terima saat diperiksa di Polda Jabar.











