“Uang itu telah dikembalikan, karena saudara diperiksa di polda, seandainya masalah ini tidak terungkap, kalian tidak akan mengembalikan yah”, tegas hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini bermula saat Herlan yang berstatus sebagai ASN ditugaskan menjadi Kepala Ruangan Covid – 19 di RSUD Palabuhanratu. Pada 2020-2021.
Kemudian RSUD Pelabuhanratu mendapat anggaran insentif nakes yang menangani Corona sebesar Rp 9,3 miliar.
Akan tetapi Herlan malah memanipulasi daftar nakes penerima insentif tersebut, sebanyak 137 tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan yang direkayasa itu kemudian mendapat dana insentif senilai Rp 5,4 miliar.
Setelah para nakes dan nonnakes yang namanya telah direkayasa itu mendapat kucuran dana insentif, Herlan ikut menagih kembali seluruh uang yang mereka terima dan para penerima ini hanya diberi uang Rp 150 ribu per orang oleh Herlan, sementara sisanya dikumpulkan seluruhnya oleh Herlan











