PURWAKARTA, BEDAnews – Santer di Purwakarta 43 Desa dipertanyakan benar tidaknya bermasalah sampai saat ini masih simpang siur, kedatangan Tatang Taryana Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024) di Kejaksaan Negeri Purwakarta jadi Perhatian banyak pihak termasuk beberapa Insan media yang sedang berada di sekitar Area Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Nana Lukman, SH, Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan, “berdasarkan laporan masyarakat baru 11 Desa yang diperiksa, soal jumlah Desa keseluruhan yang dilaporkan warga itu lebih dari 11 Desa,” ungkap Kasi Pidsus sambil tersenyum.
Menurutnya, kenapa baru 11 Desa, karena kasihan pihak Inspektoratnya, personil petugasnya sedikit dan pasti banyak berkas yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
“Jadi 11 Desa saja dulu, kebetulan saya juga banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan, sementara waktu itu, nantilah kedepannya kita kabari lagi, perihal jumlah Desa yang dilaporkan warga, pastinya lebih dari 11 Desa,” ucapnya.
Pemanggilan 11 Kepala Desa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Purwakarta ini tinggal menunggu data dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat.
Terkait kedatangan Ketua APDESI ke Kantor Kejaksaan Negeri sekitar Pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) 02 Mei 2024 di benarkan Nana.
Ketua APDESI datang tadi, di sini kurang lebih sekitar setengah jam, bukan seputar masalah pemanggilan 11 Kepala Desa tapi ada hal lain yakni rencana penyuluhan. Seharusnya Ketua APDESI itu malu, banyak kepala Desa dilaporkan warga dan diperiksa petugas,” kata Nana.
“Iya kedatangan Ketua APDESI tadi itu seputar rencana penyuluhan dan penerangan hukum penggunaan ADD dan DD khusus Tipikor, beliau mohon arahan petunjuk tatacara semestinya, biasanya ada Nara Sumber dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintahan dan lainnya, ini penting agar mereka para kepala Desa paham dan harus sesuai peraturan dalam tugasnya, tidak berarti dengan adanya penyuluhan apabila ada pelanggaran mendapat keringanan, jika ada pelanggaran tetap alurnya harus ditempuh, kita berhak mengingatkan untuk patuh aturan, jika masih saja ada pelanggaran ya itu resiko pelaku, proses hukum tetap berlaku, pelanggaran dilakukan berarti sangsi untuk oknum tersebut,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan kegiatan rutin giat Intel dan Pidsus. Hari ini Kasi Intel tidak ada maka datangnya ke Pidsus,ā€¯ungkapnya.
“Kebetulan petugas di Kejaksaan sini itu ada yang sedang cuti, saya tidak cuti, banyak pekerjaan yang harus dikerjakan,” pungkas Kasi Pidsus tersebut.**
Laela