Jadi mana yang patut tidak ditahan Eggi dan Roy Cs, karena heroik dan implementasi dari perintah undang-undang dalam rangka “Peran Serta Masyarakat” yang mengandung resiko, sehingga tentunya apa yang dilakukan oleh Eggi- Roy Cs merupakan representatif kepatuhan masyarakat pada perintah atau himbauan sistim hukum diantaranya membantu aparatur penegak hukum (Polri) sesuai perintah atau ketentuan Pasal 108 KUHAP dan beberapa pasal, terutama dalam Pasal 42 ayat (2) UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal ini secara spesifik menyebutkan bahwa hubungan dan kerja sama Polri di dalam negeri dilakukan dengan masyarakat, termasuk mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
Sehingga kausalitas hukum dan realitas justru tipikal Eggi Cs. Memang dibutuhkan oleh Polri dan KOMPOLNAS RI dalam rangka mengetahui atau mengungkap adanya tindak kejahatan.












