Adapun substansial kasus Para Aktivis yang menyasar kepada para anggota TPUA (Eggi Cs) dan akademisi Roy Cs yang seluruhnya berjumlah 12 Orang dikarenakan ada kaitannya dengan upaya hukum dari Prof. Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia TR, Rustam, DHL dan Roy Cs dan para youtuber, sebagai bentuk langkah hukum Pengaduan oleh TPUA melalui LAPORAN TPUA Ke DUMAS Bareskrim Mabes Polri (9/12/2025) atau pusat Gedung Markas Besar Polri tentang adanya dugaan tindak kejahatan menggunakan Ijazah Palsu yang ditengarai dilakukan oleh Jokowi, presiden bekas (eks Presiden RI ke 7) yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara di BUMN (PT. Danantara).
Sehingga dari sisi hukum apa yang telah dilakukan dan atau disampaikan secara publis oleh Eggi-Roy Cs adalah presentasi ilmiah sesuai sistim hukum dan perundang undangan yang ada dan berlaku, yang secara nyata sudah diimplementasikan atau digunakan dalam bentuk pelaporan hukum atas peristiwa terkait dugaan adanya sebuah bentuk kejahatan besar terhadap bangsa dan negara yang dilakukan oleh Jokowi












