Selanjutnya publik bakal bisa mengamati dan menilai sendiri apakah Penyidik Polri (sebagai sebuah kesatuan Lembaga Negara) bakal equal menggunakan hak subjektivitas *_TIDAK MENAHAN_* yang mereka miliki sama dengan yang dilakukan terhadap Firli *_Sosok Pencoleng MUSUH NEGARA. Karena hak subjektivitas untuk tidak menahan justru jauh lebih pantas kepada para sosok hero Eggi-Roy Cs yang BUKAN MUSUH NEGARA_* melainkan Para Sosok Patuhi Hukum dan Perintah Undang-Undang
Didasari logika dan perspektif hukum, justru andai Penyidik melaksanakan Tupoksi mereka secara profesional dan proporsional sesuai asas legalitas dan berlaku objektif yakni idealnya segera menahan Firli dan sebaliknya terhadap kasus yang melibatkan TPUA dan Roy Cs.Penyidik segera melanjutkan pemeriksaan Laporan TPUA 9 Desember 2024 di Dumas Bareskrim Mabes Polri yang menyangkut dugaan Jokowi Ijazah Palsu S1.












