Ia menjelaskan, ada beberapa point dalam klausal yang harus direvisi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antar kedua belah pihak. Terkait dengan pengembalian sisa kontrak rata – rata 2024 dan 2025 baru berakhir, ini tidak ada sosialisasi sehingga membuat pedagang resah.
“Satu contoh misalkan, ada klausal dari PD Pasar Jaya antara lain pengembalian uang sisa kontrak Jadi, tidak ada lagi bahasa itu. Kemudian, revitalisasi terlebih dahulu terkait pengelolaan sampah,” jelasnya.
“Tapi prinsipnya para pedagang yang penting tidak terganggu dengan revitalisasi,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, terkait pembahasan uang sewa, PD Pasar Jaya semaksimal mungkin membantu para pedagang harga sewa tidak tinggi sehingga tidak membebankan pedagang.













