Sementara itu, Koordinator Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, H. Taqwim mengungkapkan, Penolakan revitalisasi oleh sebagian besar pedagang Pasar Induk, dari sayur – mayur, cabe, bawang dan pedagang buah – buahan yang di tujukan kepada Perumda Jaya / Pasar Jaya, dikarenakan masih memegang Sertipikat Hak Guna Pedagang (SHGP) sampai 2024, tapi ada info kalau PD. Pasar Jaya mau Revitalisasi tahun 2022. “Ini yang membuat resah teman-teman Pedagang,” ujarnya melalui sambungan selular, Senin (17/1).
H. Taqwim mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi PDIP yang telah peduli kepada para pedagang Pedagang khususnya warga Demak yang ada di Pasar Induk Kramatjati untuk ikut memperjuangkan hak-haknya.
“Kami berterima kasih kepada ibu Dewan, yang akan selalu memantau perkembangan perjuangan kami semua sampai berhasil,” ucapnya. (Red).













