Selain itu, Wakil Ketua Komisi A Khairullah, S.Pd.I., juga memberikan pandangannya terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai kurang maksimal untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
“Berkaitan dengan kekhawatiran kita semua, bersinggungan dengan aturan Kementerian PAN-RB terkait peniadaan Non ASN. Ini harus menjadi evaluasi kita bersama, bahwa peningkatan kapasitas ASN harus ditingkatkan kembali untuk menghadapi aturan tersebut. Kita tidak boleh terlalu bergantung pada tenaga Non ASN yang keberadaan mereka bersifat membantu kinerja ASN. Ini harus dipahami jangan sampai kondisi tersebut terbalik. Walaupun kita semua masih berharap keberadaan Tenaga Non ASN ini tetap diadakan,” kata Khairullah.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya juga mengatakan bahwa diperlukan analisa beban alat yang harus dipahami secara bersama.













