• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejati Jabar Terbitkan Surat Perintah Penyidikan, Terkait Penyaluran Kredit Fiktif PT. BPR Intan Jabar

Kejati Jabar Terbitkan Surat Perintah Penyidikan, Terkait Penyaluran Kredit Fiktif PT. BPR Intan Jabar

budi chaerul by budi chaerul
12 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021, pada Selasa 10 Januari 2023.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum., terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022  dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang saksi ari karyawan BUMD serta pihak lainnya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sultan Sinomba dalam  siaran pers  nya pada Senin 12/01/2023, bahwa pemegang saham PT. BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51% atau senilai kurang lebih Rp. 44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp. 34 miliar dan BJB sebesar 10% atau senilai Rp. 8,8 miliar.

 Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham itu tidak mendapatkan defident atas penyertaan modal tersebut dengan kisaran puluhan milyar.

Akan tetapi pada waktu nasabah akan mengambil tabungan/depositonya tidak bisa dicairkan dengan alasan yang tidak jelas dari Pihak PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan dibeberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 kerugian negara mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

BeritaTerkait

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Previous Post

Ketua Komisi A : Tingkatkan Kinerja Pemerintah dalam Melayani Masyarakat

Next Post

Hadir Di Tengah Masyarakat, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gotong Royong Bantu Renovasi Rumah

Related Posts

Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Hukum

Aksi Curanmor dan Bandit Handphone Akhirnya Kandas Diringkus Polsek Palu Barat

19 Januari 2023
Next Post

Hadir Di Tengah Masyarakat, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gotong Royong Bantu Renovasi Rumah

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In