Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021, pada Selasa 10 Januari 2023.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum., terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022Â dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang saksi ari karyawan BUMD serta pihak lainnya.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sultan Sinomba dalam siaran pers nya pada Senin 12/01/2023, bahwa pemegang saham PT. BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51% atau senilai kurang lebih Rp. 44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp. 34 miliar dan BJB sebesar 10% atau senilai Rp. 8,8 miliar.
 Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham itu tidak mendapatkan defident atas penyertaan modal tersebut dengan kisaran puluhan milyar.
Akan tetapi pada waktu nasabah akan mengambil tabungan/depositonya tidak bisa dicairkan dengan alasan yang tidak jelas dari Pihak PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.
Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan dibeberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.
Atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 kerugian negara mencapai sekitar Rp.10 Milyar.