Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham itu tidak mendapatkan defident atas penyertaan modal tersebut dengan kisaran puluhan milyar.
Akan tetapi pada waktu nasabah akan mengambil tabungan/depositonya tidak bisa dicairkan dengan alasan yang tidak jelas dari Pihak PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.
Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan dibeberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.
Atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 kerugian negara mencapai sekitar Rp.10 Milyar.













