Potensi Desa harus dipilih dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang lahir dari stakeholder di Desa tersebut. Bukan lahir dari program Pemerintahan di atas Desa. Bukan atas arahan Bupati, Gubernur atau Presiden sekalipun. Tidak boleh top down, tapi harus bottom up,” tegas LaNyalla.
Di sisi lain, LaNyalla menyebut lembaganya secara khusus juga mendorong optimalisasi BUMDes. Sebab, keberadaan BUMDes telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah efektif berlaku. “Bagi kami di DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka,” terangnya.
Ada banyak peran, fungsi dan keuntungan adanya BUMDes. LaNyalla menyontohkan jika saja BUMDes memegang satu proses produksi yang bisa dikelolanya, maka hal itu lebih baik daripada dikelola oleh individual orang
per orang. Karena BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu
berkontribusi menambah Pendapatan Desa.













