Hingga saat ini, tampaknya belum ada tanggapan dari mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, maupun PT Indonesia Berlian Yasawirya terkait kebenaran isi pemberitaan media online tersebut.
Menurut penilaian saya, media online tersebut memiliki dasar yang kuat karena merujuk pada data formal yang tersedia secara faktual. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan itu. Artikel ini pun disusun berdasarkan informasi tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Preseden Etik dan Simbolik yang Berpotensi Menjadi Sorotan Publik dan Masalah Baru
Secara hukum, penggunaan kendaraan yang menunggak pajak tetap diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun secara etis dan simbolik, penggunaan mobil dengan tunggakan pajak oleh seorang mantan presiden dalam suatu kegiatan formal yang dikawal Paspampres, apalagi dalam situasi yang disorot publik, menyisakan persoalan serius.












