Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto-IST).
Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik, Pengamat Sosial
JAKARTA || Bedanews.com – Pada Rabu siang, sekitar pukul 12.21 WIB, 30 April 2025, sebuah unggahan atau postingan berita di grup WhatsApp mengejutkan saya. Isinya mengabarkan kedatangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu.
Namun, perhatian saya justru tidak sepenuhnya tertuju pada substansi laporan tersebut, melainkan pada kendaraan yang digunakan oleh Jokowi.
Postingan tersebut berasal dari salah satu media online yang menurunkan tajuk cukup mencolok: “Mobil yang Dipakai Jokowi Melapor ke Polda Metro Jaya Ternyata Nunggak Pajak.” Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa kendaraan tersebut tercatat atas nama PT. Indonesia Berlian Y. Selain itu, mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1329 SXL yang ditumpangi Presiden Jokowi tercatat memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 serta denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Total kewajiban pajaknya mencapai Rp6.368.400. Masa berlaku pajaknya berakhir pada 3 Maret 2025, sementara masa berlaku STNK hingga 3 Maret 2026.












