Jika hasil investigasi membuktikan adanya ASN atau Pejabat yang telah berpoligami secara diam-diam atau menjalin hubungan gelap dengan sesama ASN, maka Gubernur Pramono harus bertindak tegas. Sanksi berupa pemecatan adalah langkah paling tepat. Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran etika atau moral yang bisa mencoreng nama baik institusi dan mengganggu kinerja birokrasi.
Jika Gubernur Pramono benar-benar berkomitmen menolak poligami atas dasar moral dan kepatutan publik, maka sikap tersebut harus pula berlaku terhadap praktik poligami terselubung, hubungan gelap, perselingkuhan, atau relasi pribadi yang melanggar etika profesionalisme kerja. Dengan begitu saksi pemecatan terhadap ASN yang bandel adalah pilihan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.