Terkait Pergub tersebut, saya sudah pernah menulis artikel pada 20 Januari 2025 berjudul “Pergub ASN DKI Boleh Poligami: Normatif, Harus Persetujuan Istri, Izin yang Ribet, dan Hampir Mustahil Dapat Restu”. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 itu merupakan regulasi normatif yang pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut saya, tanpa adanya Pergub ini pun, aturan serupa sudah diatur dalam regulasi yang lebih umum. Maka dari itu, kelahiran Pergub ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.
Meski secara normatif ada celah, Gubernur Pramono menunjukkan sikap tegas. Politikus senior ini dengan jelas menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan ASN di DKI Jakarta untuk berpoligami. Ucapan Gubernur Pramono sangat tegas: “Pokoknya statement saya tentang itu (ASN poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget.”