“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. al-Bukhari)
Jadi sangat jelas negara adalah penyelenggara tunggal untuk memberikan pelayanan kesehatan secara prima kepada seluruh umatnya.
Dalam Islam, jaminan kesehatan memiliki empat sifat. Di antaranya:
- Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan perbedaan-perbedaan dalam pemberian layanan kepada rakyatnya.
- Kedua, negara memberikan secara gratis, tak ada pungutan sama sekali.
- Ketiga, seluruh rakyat dapat mengaksesnya dengan mudah.
- Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.
Demikian juga dengan dana yang disediakan untuk menjamin kesehatan bagi umat. Ia diambil dari baitul maal. Seperti dari pengelolaan harta kekayaan umum. Yaitu hutan, tambang, minyak, gas, dan juga dari sumber-sumber kharaj, ghanimah, dan sebagainya. Semua itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan umat secara baik dan berkualitas.
Page 7 of 8













